OJK Siapkan Panduan Bail-in Bank

Banking 2572 views

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank bisa menyehatkan bisnisnya secara mandiri saat terkena krisis (bail-in). Oleh sebab itu, OJK tengah menyiapkan panduan dalam pembuatan rencana aksi penanganan krisis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurutnya, upaya penyelamatan bank dengan status gagal nantinya tidak lagi memanfaatkan dana masyarakat.

“Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bailout, bank diminta membuat recovery plan (rencana aksi). OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku,” ujarnya. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nantinya bank sistemik dan nonsistemik akan mendapat penanganan berbeda. Di satu sisi bank-bank sistemik diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. “Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan,” tukas Muliaman.

OJK sendiri sudah menetapkan sebanyak 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran bank, kompleksitas juga konektivitas usaha. Bank sistemik diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.

“Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas,” tutup Muliaman.


Sumber : Infobanknews.com