Bank Mulai Berani Gelontorkan Kredit, OJK: Kami Harap Terus Positif

Banking 703 views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tanda-tanda perbaikan penyaluran kredit perbankan, meski secara tahunan (year on year/yoy) masih terkontraksi 3,77 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, perbaikan tecermin dari pertumbuhan kredit secara bulanan (month to month/mtm) yang melaju positif. Ada tanda perbaikan yang kita lihat, terjadi pertumbuhan positif 1,44 persen (mtm) atau nominalnya setara Rp 70 triliun. Tumbuh 0,27 persen year to date (sepanjang tahun 2021/ytd)," kata Wimboh dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala II KSSK, Senin (3/4/2021).

Wimboh berharap, penyaluran kredit perbankan makin positif di bulan-bulan berikutnya. Pasalnya kontraksi secara tahunan lebih disebabkan oleh base effect yang tinggi pada tahun 2020.  Saat itu, penggelontoran kredit perbankan masih luwes sebelum akhirnya bank enggan menyalurkan kredit akibat Indonesia terhantam pandemi Covid-19 di akhir Maret 2020. "Kami harapkan akan terus positif di bulan berikutnya, dan (pertumbuhan kredit didukung) terkait dengan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan," kata Wimboh. Wimboh memaparkan, secara keseluruhan rasio prudensial sektor keuangan yang berperan penting terhadap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan baik.

Hingga Maret 2021, bank masih menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,18 persen, gearing ratio industri pembiayaan di level 2,03 kali, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing jauh di atas threshold. Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga tecermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021 sebesar masing-masing 162,69 persen dan 35,17 persen, berada di atas threshold. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50 persen (yoy). Kredit macet perbankan/NPL membaik menjadi 3,17 persen, sementara NPF perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74 persen "OJK tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking," pungkasnya.

Sumber : Kompas.com