
Rp 325.000
Penerbit
BARa Publishing
Format
Buku Fisik
Dalam rangka menjawab tantangan industri perbankan yang semakin meningkat, bervariasi serta dinamis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan 4 pilar roadmap pengembangan perbankan Indonesia ke depan, yaitu 1). Penguatan struktur dan keunggulan komparatif, 2). Akselerasi transformasi digital, 3) Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional, dan 4). Penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan. OJK juga memberikan perhatian bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perbankan antara lain melalui terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.02/2021 Tentang KKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan dan Surat Edaran OJK Nomor. 28/SEOJK.03/2022 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank.
enindaklanjuti ketentuan baru tentang sertifikasi tersebut, Bankers Association for Risk Management (BARa) bekerjasama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) melakukan penyusunan 4 (empat) Buku Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 4 (Officer), Jenjang 5 (Eksekutif), Jenjang 6 (Komisaris) dan Jenjang 7 (Direksi). BARa sebelumnya juga telah menyusun Buku Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional dan Asbisindo menyusun Buku Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah dengan mengacu pada ketentuan lama, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/2009 dan SKKNI Manajemen Risiko lama Tahun 2006.